Pemkab Serang Terus Koordinasi dengan Kemenlu Terkait Kasus Siti Aisyah
Gedung
Kantor Bupati Kabupaten Serang, Selasa (3/4). (IKA)
SERANG - Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Serang terus memantau dan berkoordinasi langsung dengan
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait proses hukum Siti Aisyah warga
Kampung Ranca Sumur Taman Barang, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran
Kabupaten Serang yang menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Kim Jong
Nam kakak tiri dari presiden Korea Utara, Kim Jong Un.
“Sejauh ini kita tetap memantau
dan koordinasi langsung dengan Kemenlu terkait dengan perkaranya Siti Aisyah,”
kata Kasubag Dokumentasi Hukum Pemkab Serang, Sinta Nur Amalia, Selasa (4/4).
Sebelumnya, dalam
persidangan di Kuala Lumpur, Rabu (1/2/2017) Siti Aisyah didakwa melanggar
pasal 302 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati apabila terbukti bersalah.
Pihaknya mengatakan hanya
mensupport kondisi keluarga Siti Aisyah karena kasus perkara perempuan asal Serang
itu sudah ditangani oleh Kemenlu tapi tetap memantau dan sudah mempersiapkan
segala sesuatu untuk memberangkatkan keluarga Siti Aisyah, namun berdasarkan
pesan yang disampaikan melalui Kedutaan Besar RI dan pengacaranya Siti meminta
agar keluarganya tidak perlu datang ke Malaysia.
“Kami sudah mengirim
surat langsung ke Kemenlu yang di Jakarta dan KBRI di Kuala Lumpur kemudian ada
jawaban dari sana bahwa Siti Aisyah tidak berkenan untuk didampingi karena
mungkin takut secara psikologis membebankan kedua orang tuanya,” ujar Sinta.
Sinta menambahkan bahwa
pihaknya turut prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu warganya dan
berharap tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan kakak tiri pimpinan
Korea Utara itu.
“Mudah-mudahan semua hasilnya
yang terbaik untuk Siti Aisyah dapat dibebaskan, kami terus mengontrol semua yang
berkaitan dengan Siti Aisyah dan berupaya untuk semaksimal mungkin
mudah-mudahan Siti Aisyah tidak dihukum mati,” sambung Sinta mengakhiri
pembicaraan.
Siti Aisyah akan
menghadapi sidang lanjutan pada 13 april mendatang di Pengadilan Negeri Sepang,
Malaysia yang akan menentukan apakah penuntut umum atau polisi memiliki cukup
bukti untuk melanjutkan proses pengadilan.
Komentar
Posting Komentar