Pemkab Serang Terus Koordinasi dengan Kemenlu Terkait Kasus Siti Aisyah

Gedung Kantor Bupati Kabupaten Serang, Selasa (3/4). (IKA)

SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus memantau dan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait proses hukum Siti Aisyah warga Kampung Ranca Sumur Taman Barang, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang yang menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Kim Jong Nam kakak tiri dari presiden Korea Utara, Kim Jong Un.

“Sejauh ini kita tetap memantau dan koordinasi langsung dengan Kemenlu terkait dengan perkaranya Siti Aisyah,” kata Kasubag Dokumentasi Hukum Pemkab Serang, Sinta Nur Amalia, Selasa (4/4).
Sebelumnya, dalam persidangan di Kuala Lumpur, Rabu (1/2/2017) Siti Aisyah didakwa melanggar pasal 302 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati  apabila terbukti bersalah.

Pihaknya mengatakan hanya mensupport kondisi keluarga Siti Aisyah karena kasus perkara perempuan asal Serang itu sudah ditangani oleh Kemenlu tapi tetap memantau dan sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk memberangkatkan keluarga Siti Aisyah, namun berdasarkan pesan yang disampaikan melalui Kedutaan Besar RI dan pengacaranya Siti meminta agar keluarganya tidak perlu datang ke Malaysia.

“Kami sudah mengirim surat langsung ke Kemenlu yang di Jakarta dan KBRI di Kuala Lumpur kemudian ada jawaban dari sana bahwa Siti Aisyah tidak berkenan untuk didampingi karena mungkin takut secara psikologis membebankan kedua orang tuanya,” ujar Sinta.

Sinta menambahkan bahwa pihaknya turut prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu warganya dan berharap tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan kakak tiri pimpinan Korea Utara itu.
“Mudah-mudahan semua hasilnya yang terbaik untuk Siti Aisyah dapat dibebaskan, kami terus mengontrol semua yang berkaitan dengan Siti Aisyah dan berupaya untuk semaksimal mungkin mudah-mudahan Siti Aisyah tidak dihukum mati,” sambung Sinta mengakhiri pembicaraan.

Siti Aisyah akan menghadapi sidang lanjutan pada 13 april mendatang di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia yang akan menentukan apakah penuntut umum atau polisi memiliki cukup bukti untuk melanjutkan proses pengadilan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fadlullah: Ketua Marbot Masjid Untirta

Hari Buku Sedunia, Toko Buku di Serang Sepi Pengunjung

Hey Senja Nama Penanya