Kasus Korupsi e-KTP Ujian Independensi KPK
(foto: google)
Serang, (7/3) - Kasus
korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang
sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3 tahun menjadi
ujian independensi bagi lembaga
antiraswah itu.
“Ini adalah PR besar KPK
ya disamping century, e-KTP itu proyek yang sangat besar 6 triliun dan mohon
maaf sepertinya manfaat yang didapatkan dari e-KTP juga kurang maksimal. Memang
ini menjadi ujian KPK, independensi KPK apakah bisa ditekan oleh aktor politik
dalam penegakkan hukum yang mana nanti juga peran pak Jokowi memainkan
kekuasaan mengintervensi atau tidak mengintervensi kasus di KPK.” Ujar dosen
Administarsi Negara FISIP Untirta, Kandung Sapto Nugroho, Selasa (7/3/2017).
Menurut KPK, proyek
pengadaan e-KTP tersebut bernilai Rp 6 triliun. Proyek ini disinyalir merugikan
keuangan negara sebesar Rp 2 triliun yang mengalir ke sejumlah pihak yang
disebutkan oleh KPK melibatkan nama-nama besar.
Perkara dugaan korupsi
e-KTP terdiri dari dua tersangka yakni mantan Direktur Pengelola Informasi
Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri Sgiharto serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.
“Tapi kan kemudian kita
akan melihat bagaimana sidangnya para tersangka ini sehingga apa yang menjadi
fakta persidangan harusnya penegak hukum itu menindaklanjuti siapapun disana
yang terlibat dalam bagi-bagi komite. Bantahan-bantahan kan gak cukup ketika
itu menjadi fakta persidangan ini bukan gosip nih fakta persidangan itu adalah
sebuah fakta yang sudah muncul diberita acara dan seterusnya.” Kata Agus, di
gedung FISIP Untirta Serang, Selasa.
Komentar
Posting Komentar