Kasus Korupsi e-KTP Ujian Independensi KPK

(foto: google)

Serang, (7/3) - Kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3 tahun menjadi ujian independensi  bagi lembaga antiraswah itu.

“Ini adalah PR besar KPK ya disamping century, e-KTP itu proyek yang sangat besar 6 triliun dan mohon maaf sepertinya manfaat yang didapatkan dari e-KTP juga kurang maksimal. Memang ini menjadi ujian KPK, independensi KPK apakah bisa ditekan oleh aktor politik dalam penegakkan hukum yang mana nanti juga peran pak Jokowi memainkan kekuasaan mengintervensi atau tidak mengintervensi kasus di KPK.” Ujar dosen Administarsi Negara FISIP Untirta, Kandung Sapto Nugroho, Selasa (7/3/2017).

Menurut KPK, proyek pengadaan e-KTP tersebut bernilai Rp 6 triliun. Proyek ini disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun yang mengalir ke sejumlah pihak yang disebutkan oleh KPK melibatkan nama-nama besar.

Perkara dugaan korupsi e-KTP terdiri dari dua tersangka yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sgiharto serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.


“Tapi kan kemudian kita akan melihat bagaimana sidangnya para tersangka ini sehingga apa yang menjadi fakta persidangan harusnya penegak hukum itu menindaklanjuti siapapun disana yang terlibat dalam bagi-bagi komite. Bantahan-bantahan kan gak cukup ketika itu menjadi fakta persidangan ini bukan gosip nih fakta persidangan itu adalah sebuah fakta yang sudah muncul diberita acara dan seterusnya.” Kata Agus, di gedung FISIP Untirta Serang, Selasa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fadlullah: Ketua Marbot Masjid Untirta

Hari Buku Sedunia, Toko Buku di Serang Sepi Pengunjung

Hey Senja Nama Penanya