LPA Banten Minta Polisi Ungkap Tuntas Kasus Pedofil di Medsos

Maraknya kasus pedofil pada anak mengancam hak mereka untuk bisa bermain dengan teman-temannya, Serang, (24/3). (DHK)

SERANG - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Uut Lutfi, meminta pihak kepolisiaan mengungkap setuntas-tuntasnya kasus kejahatan seksual pedofilia yang terjadi di media sosial. Uut mengatakan sindikat  jaringan ini bahkan tidak hanya nasional tapi juga internasional.

“Pihak kepolisian harus mengungkap setuntas-tuntasnya karena ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga negara Indonesia khususnya orang tua yang sekarang khawatir luar biasa karena ini menyangkut tentang anak-anak itu sendiri,” kata Uut, Jumat (24/3).

Sebelumnya, masyarakat khususnya orang tua diresahkan dengan keberadaan “Official Loly Candy’s 18+” di media sosial Facebook yang membagikan konten pornografi dan kejahatan seksual terhadap anak yang mengkhawatirkan bagi keselamatan anak-anaknya.

Tindakan yang dilakukan oleh seorang pedofil, kata Uut, dengan kejahatan seksual yang dilakukannya sangat mengancam baik itu dari secara fisik dan juga berdampak secara psikis terhadap anak, karena kasus seksual itu berdampaknya luar biasa.

“Apalagi ini anak-anak yang tentunya adalah masa depan bangsa Indonesia harus diselamatkan dan setidaknya bagaimana negara selain dari sisi hukum tadi dengan penanganan rehabilitasi terhadap anak-anak yang itu diduga korban daripada pedofil karena kalau tidak diselamatkan sejak dini, saya kira ini biasanya yang saat ini adalah korban kemungkinan nantinya itu kedepan bisa menjadi pelaku,” ungkapnya.

Peran aktif keluarga khususnya orang tua menjadi penting dalam kasus ini untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anak-anak dan memperhatikan tumbuh kembang anak serta tidak memberikan keleluasaan kepada anak untuk mengakses teknologi.

“Saya kira keluarga adalah garda terdepan dalam hal bagaimana pola asuh anak itu sendiri, saat ini orang tua memang harus betul-betul banyak meluangkan waktu bagi anak-anak, peran komunikasi harus dibangun secara dialogis misalnya antara ibu, ayah dengan anak terhadap apa yang saat ini menjadi tumbuh kembang anak. Orang tua harus melihat betul-betul bagaimana tumbuh kembang anak karena lingkungan di luar dan akses teknologi yang saat ini mudah dijangkau bahkan digunakan oleh anak-anak,” tambah Uut.

Saat ini pihaknya lebih fokus terhadap layanan masyarakat untuk kasus serupa melalui website LPA provinsi Banten www.lpabanten.co.id dan menyediakan call center pengaduan 087774730714/081807398221 serta diwakili oleh LPA Kabupaten Tangerang membuka posko pengaduan perlindungan anak.

Uut berharap profesional dari para penegak hukum untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat ketika penjatuhan hukuman dengan seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fadlullah: Ketua Marbot Masjid Untirta

Hari Buku Sedunia, Toko Buku di Serang Sepi Pengunjung

Hey Senja Nama Penanya