LPA Banten Minta Polisi Ungkap Tuntas Kasus Pedofil di Medsos
Maraknya kasus pedofil pada anak mengancam hak
mereka untuk bisa bermain dengan teman-temannya, Serang, (24/3). (DHK)
SERANG - Ketua Lembaga
Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Uut Lutfi, meminta pihak kepolisiaan mengungkap
setuntas-tuntasnya kasus kejahatan seksual pedofilia
yang terjadi di media sosial. Uut mengatakan sindikat jaringan ini bahkan tidak hanya nasional tapi
juga internasional.
“Pihak kepolisian harus
mengungkap setuntas-tuntasnya karena ini akan memberikan rasa aman dan nyaman
bagi warga negara Indonesia khususnya orang tua yang sekarang khawatir luar
biasa karena ini menyangkut tentang anak-anak itu sendiri,” kata Uut, Jumat
(24/3).
Sebelumnya, masyarakat
khususnya orang tua diresahkan dengan keberadaan “Official Loly Candy’s 18+” di
media sosial Facebook yang membagikan
konten pornografi dan kejahatan seksual terhadap anak yang mengkhawatirkan bagi
keselamatan anak-anaknya.
Tindakan yang dilakukan
oleh seorang pedofil, kata Uut, dengan
kejahatan seksual yang dilakukannya sangat mengancam baik itu dari secara fisik
dan juga berdampak secara psikis terhadap anak, karena kasus seksual itu
berdampaknya luar biasa.
“Apalagi ini anak-anak
yang tentunya adalah masa depan bangsa Indonesia harus diselamatkan dan
setidaknya bagaimana negara selain dari sisi hukum tadi dengan penanganan
rehabilitasi terhadap anak-anak yang itu diduga korban daripada pedofil karena kalau tidak diselamatkan
sejak dini, saya kira ini biasanya yang saat ini adalah korban kemungkinan
nantinya itu kedepan bisa menjadi pelaku,” ungkapnya.
Peran aktif keluarga
khususnya orang tua menjadi penting dalam kasus ini untuk lebih melakukan
pengawasan terhadap anak-anak dan memperhatikan tumbuh kembang anak serta tidak
memberikan keleluasaan kepada anak untuk mengakses teknologi.
“Saya kira keluarga
adalah garda terdepan dalam hal bagaimana pola asuh anak itu sendiri, saat ini
orang tua memang harus betul-betul banyak meluangkan waktu bagi anak-anak,
peran komunikasi harus dibangun secara dialogis misalnya antara ibu, ayah
dengan anak terhadap apa yang saat ini menjadi tumbuh kembang anak. Orang tua
harus melihat betul-betul bagaimana tumbuh kembang anak karena lingkungan di luar
dan akses teknologi yang saat ini mudah dijangkau bahkan digunakan oleh
anak-anak,” tambah Uut.
Saat ini pihaknya lebih
fokus terhadap layanan masyarakat untuk kasus serupa melalui website LPA
provinsi Banten www.lpabanten.co.id
dan menyediakan call center pengaduan 087774730714/081807398221 serta diwakili
oleh LPA Kabupaten Tangerang membuka posko pengaduan perlindungan anak.
Uut berharap profesional dari para penegak hukum
untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat ketika penjatuhan hukuman
dengan seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Komentar
Posting Komentar